A. Perilaku
Kesehatan
Menurut Skiner14,15 seorang ahli psikologi, merumuskan bahwa
perilaku manusia merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap stimulus
(rangsangan dari luar).dengan demikian, perilaku manusia terjadi melalui proses
adanya stimulus terhadap organisme, dan kemudian organisme tersebut merespons.
Teori Skiner ini kemudian dikenal dengan teori “S-O-R”
(stimulus-organisme-respon). Skiner membedakan respons tersebut dalam 2
respons, yaitu :
a. Respondent respons atau Reflexive respons,
yakni respons yang ditimbulkan oleh rangsangan-rangsangan tertentu, rangsangan
yang ditimbulkan adalah respons yag relatif tetap.
b. Operant respons atau instrumental
respons, yakni respons yang timbul
dan berkembang kemudian diikuti oleh stimulus atau rangsangan tertentu,
yang memperkuat respons.
2 Perilaku
Kesehatan
Berdasarkan batasan perilaku dari Skiner
tersebut, maka perilaku kesehatan (healthy behaviour) adalah respons
seseorang terhadap stimulus atau objek yang berkaitan dengan sehat-sakit
(kesehatan), penyakit, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan seperti
lingkungan, makanan, minuman, dan pelayanan kesehatan. Dari batasan ini,
perilaku kesehatan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu: 17
a. Perilaku pemeliharaan
kesehatan (health maintenance)
Perilaku pemeliharaan kesehatan adalah perilaku atau usaha-usaha
seseorang untuk memelihara atau menjaga kesehatan agar tidak sakit dan usaha
untuk penyembuhan bila sakit. 17 Oleh sebab itu, perilaku pemeliharaan
kesehatan ini terdiri dari tiga aspek, yaitu:
1.
Perilaku
pencegahan, penyembuhan bila sakit, dan pemulihan kesehatan bilamana telah
sembuh dari penyakit.
2.
Perilaku
peningkatan kesehatan, apabila seseorang dalam keadaan sehat.
3.
Perilaku
gizi (makanan dan minuman). Makanan dan minuman dapat memelihara serta
meningkatkan kesehatan seseorang, namun juga dapat menjadi penyebab
menurunnya kesehatan seseorang bahkan
mendatangkan penyakit. Hal ini tergantung pada perilaku seseorang terhadap
makanan dan minuman tersebut.
b. Perilaku pencarian
pengobatan (health seeking behaviour)
Perilaku ini menyangkut upaya
atau tindakan seseorang pada saat menderita penyakit dan atau kecelakaan.
Tindakan atau perilaku ini dimulai dari mengobati sendiri (self treatment)
sampai mencari pengobatan ke luar negeri.17
c. Perilaku kesehatan
lingkungan
Perilaku
kesehatan lingkungan adalah bagaimana seseorang merespons lingkungannya, baik
fisik maupun sosial budaya, dan sebagainya, sehingga lingkungan tersebut tidak
mempengaruhi kesehatannya.17 Dengan kata lain, bagaimana seseorang
mengelola lingkungannya sehingga tidak mengganggu kesehatannya sendiri,
keluarga, atau masyarakatnya. Misalnya bagaimana mengelola pembuangan tinja,
tempat pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan sebagainya.
3
perModel-model
Pemanfaataan Pelayanan Kesehatan
a.Model
Zschock
Zschock14 menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang
mempengaruhi seseorang menggunakan pelayanan kesehatan, yaitu:
1.
Status
Kesehatan, Pendapatan dan Pendidikan
Faktor status kesehatan mempunyai hubungan yang erat dengan penggunaan
pelayanan kesehatan meskipun tidak selalu demikian. Artinya, makin tinggi
status kesehatan seseorang, maka ada kecendrungan orang tersebut banyak
menggunakan pelayanan kesehatan. Tingkat
pendapatan seseorang sangat mempengaruhi dalam menggunakan pelayanan kesehatan.
seseorang yang tidak memiliki pendapatan dan biaya yang cukup akan sangat sulit
mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Akibatnya adalah tidak terdapatnya
kesesuaian antara keputusan dan permintaan (demand)
terhadap pelayanan kesehatan. selain itu, tingkat pendidikan juga akan
mempengaruhi tingkat utilisasi pelayanan kesehatan. Biasanya orang dengan
tingkat pendidikan formal lebih tinggi akan mempunyai tingkat pengetahuan akan
informasi tentang pelayanan kesehatan yang lebih baik dan pada akhirnya akan mempengaruhi
status kesehatan.
2.
Faktor
Konsumen dan PPK
Provider sebagai pemberi jasa
pelayan mempunyai peranan yang lebih besar dalam menentukan tingkat dan jenis
pelayan yang akan dikonsumsi bila dibandingkan dengan konsumen sebagai pembeli
jasa pelayan. Hal ini sangat memungkinkan provider melakukan pemeriksaan dan
tindakan yang sebenarnya tidak diperlukan bagi pasien.
Pada beberapa daerah yang sudah maju dan sarana pelayanan kesehatannya
banyak, masyarakat dapat menentukan pilihan terhadap dokter yang sesuai dengan
keingina konsumen. Tetapi bagi masyarakat dengan sarana dan fasilitas kesehatan
terbatas maka akan tidak ada pilihan lain kecuali menyerahkan semua keputusan
kepada provider yang ada.
3.
Kemampuan
dan Penerimaan Pelayanan Kesehatan
Kemampuan membayar pelayanan kesehatan berhubungan erat dengan tingkat
penerimaan dan penggunaan pelayanan kesehatan. pihak ketiga (perusahaan
asuransi) pada umumnya cenderung membayar pembiayaan kesehatan tertanggung
lebih besar dibandingkan dengan perorangan.
4.
Resiko
Sakit dan Lingkungan
Faktor resiko dan lingkungan juga mempengaruhi tingkat utilisasi
pelayanan kesehatan seseorang. Resiko sakit tidak sama pada setiap individu dan
datangnya penyakit tidak terduga pada masing-masing individu. Disamping itu,
faktor lingkungan sangat mempengaruhi status kesehatan individu dan masyarakat.
Lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan kesehatan memberikan resiko sakit
yang lebih rendah kepada individu dan masyarakat.
b.
Model Utilisasi Pelayanan Kesehatan
Andersen
Model pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh Andersen14,15 mendeskripsikan
model sistem kesehatan merupakan model kepercayaan kesehatan yang disebut sebagai
model perilaku pemanfaatan kesehatan (behavioral
model of health service utilization). Andersen mengelompokkan faktor
determinan dalam pemanfaatan pelayanan kesehatan kedalam 3 kategori utama,
yaitu:
1.
Karakteristik
Kebutuhan (Need Characteristic)
Karakteristik kebutuhan merupakan komponen dasar dan langsung
berhubungan dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan. Andersen15 menggunakan
istilah kesakitan untuk mewakili kebutuhan pelayanan kesehatan. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Andersen tahun 1964 pada 2.367 keluarga tentang
penggunaan pelayanan kesehatan, ternyata faktor kebutuhan berperan lebih besar
(20%) dimana persepsi terhadap penyakit yang di ukur. Andersen dan Sheatsley15
menemukan 79% orang mengalami sakit tidak mencari pengobatan dengan alasan
bahwa gejala penyakit tersebut tidak berbahaya sehingga mereka tidak
membutuhkan pelayanan kesehatan. Penilaian terhadap suatu penyakit merupakan
bagian dari faktor kebutuhan. Penilaian kebutuhan (need) di bagi menjadi dua kategori yaitu:
a.
Penilaian
individu (percieved need), merupakan
penilaian keadaan kesehatan yang paling dirasakan oleh individu, besarnya
ketakutan terhadap penyakit dan hebatnya rasa sakit yang diderita.
b.
Penilaian
Klinik (evaluated need), merupakan
penilaian keadaan penyakit oleh tenaga medis, yang tercermin antara lain dari
hasil pemeriksaan dan penentuan diagnosis penyakit oleh dokter.
2.
Karakteristik
Pemungkin (Enabling Characteristic)
Karakteristik pemungkin adalah sebagai keadaan atau kondisi yang membuat
seseorang mampu untuk melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan
kesehatan. Andersen15 membaginya
kedalam 2 golongan, yaitu :
a.
Sumber
daya keluarga, seperti: penghasilan keluarga, keikutsertaan dalam asuransi
kesehatan, kemampuan membeli jasa pelayanan yang dibutuhkan.
b.
Sumber
daya masyarakat, seperti: jumlah sarana pelayanan kesehatan yang ada, sosialisasi
dari petugas kesehatan, jumlah tenaga kesehatan yang tersedia dalam willayah
tersebut, rasio penduduk terhadap tenaga kesehatan, keterjangkauan, lokasi
pemukiman penduduk. Menurut Andersen semakin banyak sarana dan prasarana
kesehatan maka tingkat pemanfaatan pelayanan kesehatan suatu masyarakat akan
semakin bertambah.
3.
Karakteristik
Predisposisi (Predisposing Characteristics)
Karakteristik prediposisi yaitu
faktor-faktor yang mempermudah atau mempredisposisi terjadinya perilaku
seseorang.. Aspek predisposisi ini digunakan untuk menggambarkan fakta bahwa
tiap individu mempunyai kecendrungan untuk menggunakan pelayanan kesehatan.
aspek predisposisi dapat dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu :
a.
ciri-ciri
demografi meliputi umur, jenis kelamin, status perkawinan, jumlah anggota keluarga,
b.
struktur
sosial, pendidikan, sikap, hobi, ras, agama, kesukuan.
c.
Keyakinan
kesehatan (health belief), keyakinan
penyembuhan penyakit
Gambar 2.1
Model Perilaku Pemanfaatan Kesehatan Andersen 15
B. Aplikasi
Model Perilaku Andersen dalam Pemanfaatan Pelayanan Jampersal (Ibu Bersalin)14
Pemanfaatan
pelayanan Jaminan Persalinan oleh Ibu bersalin pada dasarnya merupakan
manifestasi dari bentuk perilaku di bidang kesehatan dalam upaya mencegah dan
menanggulangi adanya penyakit atau gangguan yang dapat membahayakan kesehatan baik ibu maupun bayi yang dikandung
selama kehamilan dan persalinan. Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi adalah
:14
1. Ciri-ciri Demografi (umur)
Umur dapat
mempengaruhi pengetahuan, semakin cukup umur, tingkat pengetahuan dan
kematangan semakin baik pula dalam berfikir dan menerima informasi sehingga
lebih sadar dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan terutama Jampersal.
2. Pendidikan
Pendidikan ibu
bersalin dapat mempengaruhi perilakunya, makin tinggi pendidikan ibu bersalin maka
makin tinggi pengatahuan tentang kesehatan maka makin sering berkunjung ke
pelayanan kesehatan
3. Agama
Faktor agama
dapat mempengaruhi proses pengetahuan, khususnya kepercayaan terhadap
persalinan. Penyerapan terhadap nilai-nilai
sosial, keagamaan akan memperkuat super egonya.
4. Suku
Kepercayaan suku tertentu terhadap persalinan
akan mampengaruhi ibu bersalin untuk datang pada pelayanan kesehatan
5. Paritas
Usia terlalu
tua, terlalu sering melahirkan atau terlalu padat kelahiran juga mengakibatkan
resiko tinggi pada persalinan bayi cacat dan berat badan lahir rendah.
6. Pengetahuan
Perilaku yang
didasari oleh pengetahuan akan berlangsung lebih lama. Pengetahuan akan
persalinan Jampersal yang lebih baik memungkinkan sesorang lebih mudah menerima
informasi dan datang ke pelayanan Jampersal
7. Sikap
Dalam
menentukan sikap, pengetahuan, kepercayaan dan emosi memegang peranan penting.
Pengetahuan akan membawa ibu untuk berfikir dan menentukan sikap atau respon
ibu bersalin terhadap pelayanan jaminan persalinan. Semakin baik sikapnya
terhadap kesehatan maka akan semakin baik tingkat kesehatan dan kunjungan
terhadap pelayanan kesehatan.
8. Pekerjaan dan Pendapatan
Keluarga yang
sosial ekonomi tinggi akan lebih memiliki sifat positif terhadap kesehatan
dibandingkan dengan keluarga yang memilki pendapatan yang rendah.
9. Akses
Akses
kepelayanan kesehatan adalah sesuatu yang menjadi jalur atau jaringan yang bisa
mempermudah untuk melakukan atau sampai pada tujuan pelayanan kesehatan,
diantara adalah keterjangkauan, ketersediaan, sosialisasi tentang pelayanan
Jampersal dan lainya.
10. Katerjangkauan
Keterjangkauan pelayanan Jampersal terdiri dari fasilitas dan jarak. Tinggi kunjungan
ke fasilitas Jampersal terkait dengan jarak yang lebih dekat dengan rumah. semakin
dekat jarak dengan fasilitas kesehatan maka akan semakin meningkatkan kunjungan
pada fasilitas tersebut. selain itu kemudahan dalam transportasi, biaya murah
dan lainnya juga merupakan faktor yang mempengaruhinya.
11. Ketersediaan
Ketersedian
pelayanan kesehatan terdiri dari ada tidaknya sarana, tenaga, dan fasilitas
pelayanan Jampersal. Lengkapnya sarana dan prasarana akan meningkatkan
kunjungan persalinan Jampersal.
12. Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transver informasi kesehatan, kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu orang
kepada orang lain, generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Semakin banyak dan seringnya ibu bersalin mendapatkan
informasi tentang jaminan persalinan akan semakin memungkinkan ibu bersalin
menggunakan fasilitas jaminan persalinan tersebut.
13. Kebutuhan (Need)
Kebutuhan yang
dirasakan ibu bersalin dan kebutuhan hasil dari pemeriksaan medis, kebutuhan merupakan
dasar dari stimulus untuk menggunakan pelayanan Jampersal, semakin ibu merasa
butuh terhadap Jampersal maka akan semakin memungkinkan ibu bersalin
menggunakan layanan Jampersal. Kebutuhan ada dua yaitu kebutuhan yang memang
dirasakan sendiri (perceived need)
oleh ibu bersalin tersebut ataupun kebutuhan hasil dari pemeriksaan klinik (evaluated need) atau dari tenaga
kesehatan sehingga menjadi kebutuhan bagi ibu bersalin tersebut.
C. Jaminan
Persalinan (Jampersal)
1. Pengertian
Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah
jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan
dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan.11, 12
2. Tujuan
a.
Tujuan
Umum 11, 12
Meningkatnya akses terhadap
pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan
dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
b.
Tujuan
Khusus 11, 12
1.
Meningkatnya
cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas ibu oleh
tenaga kesehatan yang kompeten.
2.
Meningkatnya
cakupan pelayanan :
a.
Bayi
baru lahir
b.
Keluarga
Berencana pasca persalinan
c.
Penanganan
komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, KB pasca persalinan
oleh tenaga kesehatan yang kompeten.
3.
Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.12
3. Sasaran
Sesuai dengan tujuan Jaminan
Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka sasaran Jaminan Persalinan
dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut.13, 14 Sasaran yang
dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah :
a.
|
b.
Ibu
bersalin
c.
Ibu
nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)
d.
Bayi
baru lahir (sampai dengan usia 28 hari
Sasaran yang dimaksud di atas adalah kelompok
sasaran yang berhak mendapat pelayanan yang berkaitan langsung dengan kehamilan
dan persalinan baik normal maupun dengan komplikasi atau resiko tinggi untuk
mencegah AKI dan AKB dari suatu proses persalinan.14 Agar pemahaman
menjadi lebih jelas, batas waktu sampai dengan 28 hari pada bayi dan sampai
dengan 42 hari pada ibu nifas adalah batas waktu pelayanan PNC dan tidak
dimaksudkan sebagai batas waktu pemberian pelayanan yang tidak terkait langsung
dengan proses persalinan dan atau pencegahan kematian ibu dan bayi karena suatu
proses persalinan.13
4. Kebijakan
Operasional 11, 12
a.
Pengelolaan
Jaminan Persalinan dilakukan pada setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota) yang merupakan bagian integral dari Jamkesmas dan dikelola
mengikuti tata kelola Jamkesmas.
b.
Jaminan
Persalinan adalah perluasan kepesertaan dari Jamkesmas dan tidak hanya mencakup
masyarakat miskin saja. Manfaat yang diterima oleh penerima manfaat Jaminan
Persalinan terbatas pada pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru
lahir dan KB pasca persalinan.
c.
Penerima
manfaat Jaminan Persalinan mencakup seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan
persalinan.
d.
Penerima
manfaat jaminan persalinan didorong untuk mengkuti program KB pasca persalinan
(dengan membuat surat pernyataan).
e.
Penerima
manfaat Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh fasilitas
kesehatan tingkat pertama Pemerintah (Puskesmas dan jaringannya) dan swasta
serta fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) Pemerintah dan swasta
(berdasarkan rujukan) di rawat inap kelas III.
f.
Fasilitas
kesehatan tingkat pertama swasta seperti Bidan Praktik Mandiri, Klinik
Bersalin, Dokter praktik yang berkeinginan ikut serta dalam program ini harus
mempunyai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selaku tim pengelola Jamkesmas dan BOK atas nama Pemerintah Daerah setempat
yang mengeluarkan izin praktiknya. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan baik pemerintah maupun swasta harus mempunyai Perjanjian Kerja Sama
(PKS) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota selaku Tim Pengelola Jamkesmas dan
BOK provinsi.
g.
Pelaksanaan
pelayanan Jaminan persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan
Anak (KIA).
h.
Pembayaran
atas pelayanan jaminan persalinan dilakukan dengan cara klaim.
i.
Pada
daerah lintas batas, fasilitas kesehatan yang melayani sasaran jaminan
persalinan dari luar wilayahnya, tetap melakukan klaim dengan Tim
Pengelola/Dinas Kesehatan setempat dan bukan pada daerah asal sasaran Jaminan
Persalinan tersebut.
j.
Bidan
Desa dalam wilayah kerja Puskesmas yang melayani jaminan persalinan diluar jam
kerja Puskesmas yang berlaku di wilayahnya, dapat menjadi Bidan Praktik Mandiri
sepanjang yang bersangkutan memiliki Surat Ijin Praktik dan mempunyai
Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Tim
Pengelola Jamkesmas dan BOK atas nama Pemerintah Daerah.
k.
Pelayanan
Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan Pelayanan terstruktur berjenjang
berdasarkan rujukan dan prinsip Portabilitas dengan demikian jaminan persalinan
tidak mengenal batas wilayah (lihat angka 8 dan 9).
l.
Untuk
menjamin kesinambungan dan pemerataan pelayanan, Tim Pengelola Jamkesmas Pusat
dapat melakukan realokasi dana antar kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan
penyerapan dan kebutuhan daerah serta disesuaikan dengan ketersediaan dana yang
ada secara nasional.
5. Ruang
Lingkup 13
Adapun ruang lingkup pelayanan jaminan
persalinan terdiri dari :
a. Pelayanan
Persalinan Tingkat Pertama 13
Pelayanan persalinan tingkat pertama
adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter atau bidan yang berkompeten dan
berwenang memberikan pelayanan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan
persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan KB pasca salin, serta pelayanan
kesehatan bayi baru lahir, termasuk pelayanan persiapan rujukan pada saat
terjadinya komplikasi (kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir serta
KB pasca salin) tingkat pertama.13
Pelayanan tingkat pertama diberikan di
Puskesmas dan Puskesmas PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya
termasuk Polindes dan Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter,
klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim
Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan
Jaminan
Persalinan di tingkat pertama meliputi : 13
1.
Pelayanan
ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
2.
Deteksi
dini faktor resiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
3.
Pertolongan
persalinan normal
4.
Pertolongan
persalinan dengan kompliksai dan atau penyulit pervaginam yang merupakan
kompetensi Puskesmas PONED.
5.
Pelayanan
nifas (PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan
frekuensi 4 kali
6.
Pelayanan
KB pasca persalinan serta komplikasinya
7.
Pelayanan
rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/bayinya.
Penatalaksanaan
rujukan kasus ibu dan bayi baru lahir dengan komplikasi dilakukan sesuai
standar pelayanan KIA.
Pelayanan
pemeriksaan kehamilan dengan komplikasi atau pelayanan nifas dengan komplikasi
yang dirujuk ke Puskesmas PONED maupun Rumah sakit sesuai dengan Indikasi
Medis, maka klaim jaminan persalinan dapat dilakukan sesuai dengan frekuensi
pelayanan yang diberikan sesuai standar tata laksana penyakit/komplikasi
tersebut. Besaran pembayaran biaya pelayanan sebagaimana dimaksud di atas pada
puskesmas PONED mengikuti pola Tarif Puskesmas PONED yang berlaku, sedangkan
pada RS sesuai dengan tarif INA-CBGs.12
b. Pelayanan
Persalinan Tingkat Lanjutan 13
Pelayanan Persalinan tingkat Lanjutan
adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan spesialistik untuk
pelayanan kebidanan dan bayi baru lahir kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan
bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan atau dengan komplikasi yang tidak
dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dilaksanakan
berdasarkan rujukan atas indikasi medis. Pada kondisi kegawatdaruratan
kebidanan dan neonatal tidak diperlukan surat rujukan. Pelayanan tingkat
lanjutan meneyediakan pelayanan terencana atas indikasi ibu dan janin/bayinya.
Pelayanan tingkat lanjutan untuk rawat
jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah Sakit, sedangkan rawat inap
diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta
yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis
pelayanan persalinan di tingkat lanjutan meliputi 11:
1.
Pemeriksaaan
kehamilan (ANC) dengan risiko tinggi (risti)
2.
Pertolongan
persalinan dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan dipelayanan
tingkat pertama.
3.
Penanganan
komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan.
4.
Pemeriksaan
pasca persalinan (PNC) dengan risiko tinggi (risti)
5.
Penatalaksanaan
KB pasca salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi
mantap (Kontap) serta penanganan komplikasi.
c. Pelayanan
Persiapan Rujukan 13
Pelayanan persiapan rujukan adalah
pelayanan pada suatu keadaan dimana terjadi kondisi yang tidak dapat
ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga
perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kasus
tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena :
ketersediaan SDM, keterbatasan peralatan dan obat-obatan
2.
Dengan
merujuk dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan
aman di fasilitas kesehatan rujukan.
3.
Pasien
dalam keadaan aman selama proses rujukan
Memastikan bahwa pasien yang dirujuk
dalam kondisi aman sampai dengan penanganannya di tingkat lanjutan, maka selama
pelayanan persiapan dan proses merujuk harus memperhatikan syarat-syarat sebagai
berikut 13 :
1. Stabilisasi keadaan umum :
a.
Tekanan
darah stabil/terkendali
b.
Nadi
teraba
c.
Pernafasan
teratur dan jalan nafas longgar
d.
Terpasang
infuse
e.
Tidak
terdapat kejang/ kejang sudah terkendali
2. Perdarahan terkendali ;
a.
Tidak
terdapat perdarahan aktif, atau
b.
Perdarahan
terkendali
c.
Terpasang
infus dengan aliran lancar 20-30 tetes per menit
3. Tersedia perlengkapan
ambulasi pasien :
a.
Petugas
kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan.
b.
Cairan
infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4-6 jam) atau sesuai kondisi
pasien.
c.
Obat
dan bahan Habis Pakai (BHP) emergensi yang cukup untuk proses rujukan.12
6. Paket
Manfaat 13
Manfaat pelayanan jaminan persalinan
meliputi :
a.
Pemeriksaan Kehamilan (ANC)
Pemeriksaan yang dibiayai oleh program
ini mengacu pada buku pedoman KIA, dimana selama hamil, ibu hamil diperiksa
sebanyak 4 kali disertai konseling KB dengan frekuensi : 1 kali pada triwulan
pertama, 1 kali pada triwulan kedua, 2 kali pada triwulan ketiga. 13 Pemeriksaan
kehamilan yang jumlahnya melebihi frekuensi diatas pada tiap-tiap triwulan
tidak dibiayai oleh program ini.
Penyediaan obat-obatan, reagensia dan bahan habis pakai yang
diperuntukkan bagi pelayanan kehamilan, persalinan dan nifas, dan KB pasca
salin serta komplikasi yang mencakup seluruh sasaran ibu hamil, bersalin, nifas
dan bayi baru lahir menjadi tanggung jawab Pemda/Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Pada jaminan persalinan dijamin penatalaksanaan komplikasi
kehamilan antara lain 11 :
1. Penatalaksanaan abortus
imminen, abortus inkompletus dan missed
abortion
2.
Penatalaksanaan
molahidatidosa
3.
Penatalaksanaan
hiperemesis gravidarum
4.
Penanganan
kehamilan ektopik terganggu
5.
Hipertensi
dalam kehamilan, preeklamsi dan eklamsi
6.
Perdarahan
pada masa kehamilan
7.
Decompensatio cordis pada kehamilan
8.
Pertumbuhan
Janin Terhambat (PJT) : tinggi fundus uteri tidak sesuai usia kehamilan
9.
Penyakit
lain sebagai komplikasi kehamilan yang mengancam nyawa.11
b. Penatalaksanaan
Persalinan 13
1. Persalinan pervaginam
a.
Persalinan
per vaginam normal
b.
Persalinan
per vaginam melalui induksi
c.
Persalinan
per vaginam dengan tindakan
d.
Persalinan
per vaginam dengan komplikasi
e.
Persalinan
per vaginam dengan kondisi bayi kembar
Persalinan per vaginam dengan induksi,
dengan tindakan, dengan komplikasi serta pada bayi kembar dilakukan di Puskesmas
PONED dan/atau RS.
2. Persalinan per abdominam
a.
Seksio
sesaria elektif (terencana), atas indikasi medis
b.
Seksio
sesaria segera (emergensi), atas indikasi medis
c.
Seksio
sesaria dengan komplikasi (perdarahan, robekan jalan lahir, perlukaan jaringan
sekitar rahim, dan sesarian histerektomi).
3. Penatalaksanaan komplikasi
persalinan :
a.
Perdarahan
b.
Eklamsi
c.
Retensio
plasenta
d.
Penyulit
pada persalinan
e.
Infeksi
f.
Penyakit
lain yang mengancam keselamatan ibu bersalin
4. Penatalaksanaan bayi baru
lahir
a.
Perawatan
esensial neonatus atau bayi baru lahir
b.
Penatalaksanaan
bayi baru lahir dengan komplikasi (asfiksia, BBLR, infeksi, ikterus, kejang,
RDS)
5. Lama hari inap minimal di
fasilitas kesehatan
a.
Persalinan
normal dirawat inap minimal 1 (satu) hari
b.
Persalinan
per vaginam dengan tindakan di rawat inap minimal 2 (dua) hari
c.
Persalinan
dengan penyulit post section-caesaria
dirawat inap minimal 3 (tiga) hari
Pencatatan
pelayanan pada ibu dan bayi baru lahir tercatat pada : registrasi ibu hamil,
pencatatan di buku KIA, kartu Ibu, dan kohort Ibu.11, 12
c. Pelayanan
Nifas (Post Natal Care) 12, 13
1. Tatalaksana Pelayanan
Pelayanan nifas (PNC) sesuai standar yang
dibiayai oleh program ini ditujukan pada ibu dan bayi baru lahir yang meliputi
pelayanan ibu nifas, pelayanan bayi baru lahir, dan pelayanan KB pasca salin.13
Pelayanan nifas diintegrasikan antara pelayanan ibu nifas, bayi baru lahir dan
pelayanan KB pasca salin. Tatalaksana asuhan PNC merupakan pelayanan Ibu dan
Bayi baru lahir sesuai dengan buku pedoman KIA. Pelayanan bayi baru lahir
dilakukan pada saat lahir dan kunjungan neonatal. Pelayanan ibu nifas dan bayi
baru lahir dilaksanakan 4 kali, masing-masing 1 kali pada :
a.
Kunjungan
pertama untuk kf1 dan KN1 (6 jam s/d hari ke-2)
b.
Kunjungan
kedua untuk KN2 (hari ke-3 s/d hari ke-7)
c.
Kunjungan
ketiga untuk Kf2 dan KN3 (hari ke-8 s/d hari ke-28)
d.
Kunjungan
keempat untuk Kf3 (hari ke-29 s/d hari ke-42)
Pelayanan KB pasca dilakukan hingga 42 hari
pasca persalinan. Pada jaminan persalinan dijamin penatalaksanaan komplikasi
nifas antara lain : Perdarahan, Sepsis, Eklapmsi, Asfiksia, Ikterus, BBLR, Kejang,
Abses/infeksi diakibatkan oleh komplikasi pemasangan alat kontrasepsi, dan Penyakit
lain yang mengancam keselamatan ibu dan bayi baru lahir sebagai komplikasi
persalinan.11, 12
Pelayanan
nifas dijamin sebanyak 4 kali, terkecuali pelayanan nifas dengan komplikasi
yang dirujuk ke Rumah sakit, maka pelayanan nifas dilakukan sesuai pedoman
pelayanan nifas dengan komplikasi tersebut.11, 12
d. Keluarga
Berencana (KB) 12, 13
1. Jenis pelayanan KB 12
Pelayanan keluaraga berencana pasca salin
antara lain : Kontrasepsi mantap (Kontap), IUD, Implant dan suntik
2. Tatalaksana pelayanan KB
dan ketersediaan Alokon 12
Sebagai upaya untuk pengendalian jumlah
penduduk dan keterkaitannya dengan jaminan persalinan, maka pelayanan KB pada
masa nifas perlu mendapatkan perhatian. Tatalaksana pelayanan KB mengacu kepada
pedoman pelayanan KB dan KIA yang diarahkan pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
(MKJP) atau Kontrasepsi Mantap (Kontap) sedangkan ketersediaan alat dan obat
kontrasepsi (alokon) KB ditempuh dengan prosedur sebagai berikut ;
3. Pelayanan KB di fasilitas
kesehatan dasar :12
a.
Alat
dan obat kontrasepsi (alokon) disediakan oleh BKKBN terdiri dari IUD, Implant,
dan Suntik.
b.
Puskesmas
membuat rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang diperlukan untuk
pelayanan KB di Puskesmas maupun dokter/bidan praktik mandiri yang ikut program
Jaminan Persalinan. Selanjutnya daftar kebutuhan tersebut dikirimkan ke SKPD
yang mengelola program keluarga berencana di Kabupaten / Kota setempat.
c.
Dokter
dan bidan praktik mandiri yang ikut program jaminan persalinan membuat rencana
kebutuhan alokon untuk pelayanan keluarga berencana dan kemudian di ajukan permintaan
ke Puskesmas yang ada diwilayahnya.
d.
Puskesmas
setelah mendapatkan alokon dari SKPD Kbupaten/Kota yang mengelola program KB
selanjutnya mendistribusikan alokon ke dokter dan bidan praktik mandiri yang
ikut program jampersal sesuai usulannya.
e.
Besaran
jasa pelayanan KB diklaimkan pada program jaminan persalinan.
4. Pelayanan KB di fasilitas
kesehtaan lanjutran : 12
a.
Alat
dan obat kontrasepsi (alokon) disediaakan oleh BKKBN.
b.
Rumah
Sakit yang melayanai jaminan persalinan membuat rencana kebutuhan alat dan obat
kontrasepsi yang diperlukan untuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Rumah
Sakit tersebut dan selanjutnya daftar kebutuhan tersebut dikirimkan ke SKPD
yang mengelola program keluarga berencana di Kabupaten/ Kota setempat.
c.
Jasa
pelayanan KB di pelayanan kesehatan lanjutan menjadi bagian dari penerimaan
menurut tarif INA CBG’s.
Pelayanan KB dalam jaminan persalinan
dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan koordinasi yang sebaik-baiknya
antara petugas lapangan KB (PLKB), fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit),
Dinas Kesehatan selaku Tim Pengelola serta SKPD Kabupaten/Kota yang menangani
program keluarga berencana serta BKKBN provinsi. 12
Pemberi pelayanan jaminan persalinan yang
melakukan pelayanan KB pasca salin wajib membuat pencatatan dan pelaporan alat
dan obat kontrasepsi yang diterima dan digunakan sesuai format pencatatan dan
pelaporan dan dikrimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan SKPD yang
mengelola program keluarga berencana di Kabupaten/Kota setempat.12
7. Besaran
Tarif Pelayanan 12
Tabel 2.1
Besaran
Tarif Pelayanan Jaminan Persalinan Pada Pelayanan Dasar
No
|
Jenis pelayanan
|
Frek
|
Tarif (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
Pemeriksaan
kehamilan (ANC)
|
4 Kali
|
20.000
|
80.000
|
Mengikuti buku pedoman KIA. Pada
kasus-kasus kehamilan dgn komplikasi/resiko tinggi frekuensi ANC dapa >4
kali dgn penanganan di RS berdasarkan rujukan.
|
2
|
Persalinan normal
|
1 kali
|
500.000
|
500.000
|
Besaran biaya ini hanya umtuk
pembayaran :
a. Jasa
medis
b. Akomodasi
pasien maksimum 24 jam pasca persalinan
Sedangkan
utk obat-obatan permintaan diajukan ke Dinas Kesehatan
|
3
|
Pelayanan ibu nifas
dan bayi baru lahir
|
4 kali
|
20.000
|
80.000
|
Mengikuti buku pedoman KIA. Pada
kasus-kasus kehamilan dgn komplikasi/resiko tinggi frekuensi ANC dapa >4
kali dgn penanganan di RS berdasarkan rujukan.
|
4
|
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi
kebidanan dan neonatal
|
1 kali
|
100.000
|
100.000
|
Mengikuti buku pedoman KIA
|
5
|
Pelayanan
penanganan perdarahan pasca keguguran,
persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar. Pelayanan rawat inap
utk komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas serta bayi baru lahir
|
1 kali
|
650.000
|
650.000
|
Hanya dilakukan pada puskesmas PONED
yang mempunyai tenaga yang berkompeten serta fasilitas yg menunjang.
Biaya pelayanan rawat inap sesuai
dengan tariff rawat inap puskesmas PONED yang berlaku
|
|
Pelayanan
rawat inap utk bayi baru lahir sakit
|
1 kali
|
Sesuai tarif rawat inap puskesmas
perawatan yang berlaku
|
Sesuai tariff rawat inap puskesmas
perawatan yang berlaku
|
Hanya dilakukan pada puskesmas
perawatan
|
|
Pelayanan tindakan pasca persalinan (missal
manual plasenta)
|
1 kali
|
150.000
|
150.000
|
Hanya dilakukan oleh tenaga terlatih
untuk itu (mempunyai surat penugasan kompetensi oleh Kadinkes setempat) dan
di fasilitas yg mampu
|
6
|
KB
pasca persalinan :
Jasa
pemasangan alat kontrasepsi (KB) :
-
IUD dan Implant
-
Suntik
Penanganan komplikasi KB pasca persalinan
|
1 kali
1 kali
|
60.000
10.000
100.000
|
60.000
10.000
100.000
|
a. termasuk jasa dan penyediaan
obat-obat komplikasi
b. pelayanan KB kontap dilaksanakan
di RS melalui penggerakan dan besran tarif INA-CBG’s
|
7
|
Transport rujukan
|
Setiap kali (PP)
|
Besran biaya
transport sesuai dgn standar biaya umum (SBU) APBN, standar biaya
transportasi yang berlaku didaerah
|
|
Biaya transport rujukan adalah biaya
yang dikeluarkan utk merujuk pasien, sedangkan biaya petugas dan pendampingan
dibebankan kepada pemerintah daerah
|
Keterangan :
1.
Biaya-biaya
jaminan persalinan pada fasilitas kesehatan dasar
a.
Klaim
persalinan ini tidak harus dalam paket (menyeluruh) tetapi dapat dilakukan
klaim terpisah, misalnya ANC saja, persalinan saja atau PNC saja.
b.
Pelayanan
nomor 4 dibayarkan apabila dilakukan tindakan stabilisasi pasien pra rujukan.
c.
Pelayanan
nomor 5a dan 5b dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat I PONED yg mempunyai
kemampuan dan sesuai kompetensinya.
d.
Untuk
kasus-kasus yang pada waktu ANC telah diduga/diperkirakan adanya risiko
persalinan, pasien sudah dipersiapkan jauh hari untuk dilakukan rujukan ke
fasilitas kesehatan yang lebih baik dan mampu seperti Rumah Sakit.
e.
Di
daerah yg tidak memiliki fasilitas kesehatan Puskesmas PONED dengan geografis
yang tidak memungkinkan, bidan daptdiberikan kewenangan oleh kepala Dinas
Kesehatan dengan penugasan sebagaiman telah diatur dalam Permenkes
Nomor_1464/Menkes/Per/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan;
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Besaran
biaya untuk pelayanan jaminan persalinan, komplikasi kehamilan, komplikasi
nifas dan komplikasi bayi baru lahir, maupun pelayanan rujukan terencana
tingkat lanjutan menggunakan tariff paket Indonesia
Case Base Group (INA-CBG’s).
8. Kelengkapan
Pertanggungjawaban Klaim 13
1. Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama
Pertanggungjawaban klaim pelayanan
jaminan persalinan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke Tim Pengelola
Kabupaten/Kota dilengkapi :
a.
Fotokopi
kartu identitas diri sasaran yang masih berlaku (KTP atau identitas lainnya),
dan bagi peserta Jamkesmas dilengkapi dengan fotokopi kartu Jamkesmas.
b.
Fotokopi
lembar pelayanan pada buku KIA sesuai pelayanan yang diberikan untuk
pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan
KB pasca persalinan. Apabila peserta Jamkesmas atau penerima manfaat Jaminan
Persalinan non Jamkesmas tidak memiliki buku KIA pada daerah tertentu, dapat
digunakan kartu ibu atau keterangan pelayanan lainnya pengganti buku KIA yang
ditandatangani Ibu hamil/bersalin dan petugas yang menangani. Untuk
pemenuhan buku KIA di daerah, Tim
pengelola Kabupaten/Kota melakukan koordinasi kepada penanggung jawab program
KIA daerah maupun pusat (Ditjen gizi dan KIA).
c.
Partograf
yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk pertolongan
persalinan. Pada kondisi tidak ada partograf dapat digunakan keterangan lain
yang menjelaskan tentang pelayanan persalinan yang diberikan.
d.
Fotokopi/tembusan
surat rujukan, termasuk keterangan tindakan pra rujukan yang telah dilakukan di
tandatangani oleh sasaran/keluarga.11, 12
Tabel 2.2 12
Bukti Penunjang
Klaim di Pelayanan Tingkat Dasar
No
|
Jenis Pelayanan
|
BUKTI
PENUNJANG
|
|||
Kartu
Jamkesmas/ Identitas
|
Buku
KIA/ Kartu Ibu
|
Partograf
|
Surat
Rujukan
|
||
1.
|
Pemeriksaan
Kehamilan
|
+
|
+
|
|
|
2.
|
Pertolongan
Persalinan Normal
|
+
|
|
+
|
|
3.
|
Pemeriksaan
Nifas (Pasca Persalinan)
|
+
|
+
|
|
|
4.
|
Pelayanan
Prarujukan
|
+
|
|
|
+
|
5.
|
Transport
Rujukan
|
|
|
|
+
Surat rujukan di stempel
RS tujuan
|
6.
|
Pelayanan
KB Pasca Persalinan
|
+
|
+
|
|
|
7.
|
Pelayanan
Bayi Baru Lahir Sakit
|
|
+
|
|
|
2. Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan
Pertanggungjawaban klaim pelayanan
jaminan persalinan di fasilitas kesehatan lanjutan dilengkapi ;
a.
Fotokopi
kartu identitas diri sasaran yang masih berlaku (KTP atau identitas lainnya),
dan bagi peserta Jamkesmas dilengkapi dengan fotokopi kartu jamkesmas
b.
Fotokopi/tembusan
surat rujukan dari puskesmas, fasilitas kesehatan swasta/Bidan Praktik Mandiri
ditandatangani oleh sasaran atau keluarga sasaran
c.
Bukti
pelayanan untuk rawat jalan dan resume medis untuk rawat inap.
Tabel 2.3 12
Bukti Penunjang Klaim di
Pelayanan Tingkat Lanjutan
No
|
Jenis
Pelayanan
|
BUKTI
PENUNJANG
|
|||
Kartu
Jamkesmas/ Identitas lainnya
|
Bukti
Pelayanan
|
Resume
Medis
|
Surat
Rujukan
|
||
1.
|
Pemeriksaan
Kehamilan
|
+
|
+
|
|
+
|
2.
|
Pertolongan
Persalinan
|
+
|
+
|
+
|
+
(Kecuali
pada keadaan emergensi)
|
3.
|
Pemeriksaan
Nifas (Pasca Persalinan dengan Risti)
|
+
|
+
|
|
|
4.
|
Pelayanan
Bayi Baru Lahir/ Neonatus
|
+
|
+
|
+
|
+
|
5.
|
Gangguan
kehamilan dan penanganan komplikasi
|
+
|
+
|
+
|
+
|
Catatan :
Karena tata kelola dan
pembiayaan pelayanan persalinan berlaku sama untuk peserta Jamkesmas dan
penerima manfaat Jaminan Persalinan, maka syarat-syarat administrative dan
pembiayaan di atas berlaku untuk peserta Jamkesmas dan penerima manfaat Jaminan
Persalinan. (kecuali ruang lingkup manfaat peserta jamkesmas lebih
komprehensif).11, 1
D. Kerangka
Teori
Kerangka
teori pada penelitian ini adalah sesuai dengan teori perilaku kesehatan oleh
Andersen, seperti gambar 2.2 : 14
Gambar
2.2
Kerangka
Teori Perilaku Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Andersen 14
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Adriaansz,
George. Periode Kritis dan Jenjang Pelayanan KIA; 2007 (http://www.pkmi-online.com/download/) diunduh 5 Februari 2013
2.
Kemenkes RI. Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan. Jakarta : Kemenkes RI; 2011
3.
Lubis,
Darmayanti. Makalah seminar Jaminan
Persalinan. Sumatera Utara. 2013 (medanbisnisdaily, 2013) diunduh 5
Februari 2013
4.
Wardhina,
Faizah. Evaluasi pelaksanaan Program
Jampersal di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2011. Tesis
tidak diterbitkan. Undip. Program Studi Magister Kesehatan Ibu dan Anak. Semarang
5.
Amdadi,
Zuleha A. Evaluasi Pelayanan Persalinan
oleh Bidan Desa selama pelaksanaan Jampersal di puskesmas Salomekko Tahun 2012.
Tesis tidak diterbitkan. Undip. Program Studi Magister Kesehatan Ibu dan Anak Semarang
6.
Trisnantoro,
Laksono, Riyarto, Sigit,Tudiono. Monitoring
pelaksanaan kebijakan BOK dan Jampersal di DIY, Papua dan NTT. Yogyakarta:
BKKN dan UGM; 2011
7.
Yusnita,
Ira. 2011. Analisis rendahnya pemanfaatan persalinan tenaga kesehatan di
wilayah kerja puskesmas Wakaokili Kabupaten Buton. Tesis tidak diterbitkan.
Undip. Program Studi Magister Kesehatan Ibu dan Anak. Semarang
8.
Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Profil
Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. 2010
9.
Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Profil
Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. 2012
10.
Puskesmas
Kabupaten Sintang. Profil Kesehatan
Puskesmas Kabupaten Sintang. 2012
11.
Puskesmas
Dara Juanti Kabupaten Sintang. Profil
Puskesmas Dara Juanti. 2012
12.
Kemenkes RI. Petunjuk Teknis
Jaminan Persalinan. Jakarta: Kemenkes RI; 2012
13.
Kemenkes RI. Buku Saku
Petunjuk Teknis jaminan Persalinan. Jakarta: Kemenkes RI; 2012
14.
Estiwidani, Meilani, Widyasih, Widyastuti. Konsep Kebidanan. Yogyakarta, 2008.
15.
Syofyan,Mustika,et all.50 Tahun IBI Bidan
Menyongsong Masa Depan Cetakan ke-III . Jakarta: PP IBI.2004
16.
Yin,
K.R., Studi Kasus, Desain dan metode.
Raja Garfindo Persada, Jakarta, 2006.
17.
Notoatmodjo, Sukidjo. Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku Kesehatan. Andi Offset.
Yogyakarta;
2005
18.
Notoatmodjo,
Soekidjo. Pengantar Ilmu Kesehatan
Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta,
2010
19. Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Indonesia, biostatistika
dan ilmu-ilmu Kesehatan, Jakarta, 1984
20.
Chandra,
Budiman. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta : EGC; 2006
21.
Arikunto, Suharsimi.
Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2010
22.
Notoatmodjo,
Soekidjo. Metodologi Penelitian
kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta,
2005
23.
Sugiyono. Statistika untuk
Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2007
24.
Nursalam, Konsep dan Penerapan Metodologi penelititan ilmu Keperawatan, Jakarta: Salemba Medika, 2008
25.
Nursalam. Konsep dan Penerapan Metodelogi Ilmu Keperawatan: Pedoman Skripsi, Tesis dan Instrumen Penelitian
Keperawatan. Jakarta. Salemba Medika, 2008
26.
Saebeni,
Beni Ahmad. Metodelogi Penelitian.
Bandung: Pustaka Setia; 2008
27.
Suyanto dan
Ummi Salamah. Riset Kebidanan Metodologi
& Aplikasi. Yogyakarta: Mitra Cendikia Press, 2009
28. Sugiyono dan Wibowo. Statistika
Penelitian dan Aplikasinya dengan SPSS 11,5 ; Malang, 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar