Rabu, 19 Agustus 2015

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYEDIAAN FASILITAS UMUM SUMUR AIR BERSIH PADA MUSIM KEMARAU




RUDIANSYAH, SKM

Indonesia adalah salah satu negara yang terletak pada jalur khatulistiwa. Ini menjadikan Indonesia mempunyai dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Hal ini sangat berpengaruh pada curah hujan Indonesia. Selain itu keberadaan hutan-hutan tropis di Indonesia sangat mendukung curah hujan di Indonesia. Keadaan ini seharusnya mampu mengatasi kebutuhan air pada musim kemarau. Namun, lima tahun terakhir banyak dari warga yang mengalami kekuragan air bersih.
Ketersedian air semakin terbatas tiap tahunnya baik secara kualitas maupun kuantitas, sedangkan kebutuhannya semakin meningkat. Menurut Chandle (2006) beberapa hal yang berpengaruh terhadap kelangkaan air adalah pertambahan jumlah penduduk, perluasan lahan pertanian, industrialisasi, perluasan hunian, serta berbagai perubahan demografis lainnya. Hal ini dapat menyebabkan tekanan terhadap sumber-sumber mata air. Ketika air makin langka maka persaingan untuk memiliki, menguasai, memanfaatkan, dan mengelola air juga akan meningkat.
Dalam upaya mewujudkan pendayagunaan sumberdaya air secara optimal guna menunjang peningkatan produksi pertanian, pengendalian banjir, penyediaan air bersih, pengembangan permukiman, industri, pariwisata dan kelistrikan secara terintegrasi dan berkelanjutan ditempuh kebijakan untuk mengelola sumber daya air dengan pendekatan yang menyeluruh terhadap suatu wilayah sungai sebagai satuan wilayah pengembangan. Sungai mulai dari mata airnya, daerah pengalirannya sampai ke muara merupakan satu kesatuan, sehingga harus dikelola secara terpadu, dengan prinsip one river, one plan, one integrated management  (Renstra Jateng, 2004)
Keadaan seperti ini harus segera diatasi. Dalam hal ini peran pemerintah merupakan sebagai salah satu jalan dalam pengentasan permasalahan penyediaan air bersih di musim kemarau ini. Perlu kita sadari bahwa kegiatan kita sehari-hari tak lepas dari konsumsi air. Mulai dari mandi, wudlu, memasak, mencuci, dan menyiram tanaman dan lain-lain. Dari hal itu pula sering tidak kita sadari seringnya terjadi pembuangan air secara sia-sia sehingga pada musim kemarau permasalahan air ini menjadi permasalahan yang krusial. Maka dari beberapa masalah yang sedang dihadapi kita saat ini yaitu musim kemarau sudah sebaiknya pemerintah sebagai pemagang kebijakan untuk mensejahterakan rakyat untuk segera membantu dalam mengatur masalah kekurang air bersih ini. Salah satu hal yang mesti dilakukan pemerintah adalah kebijakan untuk membuat fasilitas umum (publich goods) sumur air bersih.
Barang public (publich goods) adalah barang yang tidak dapat disediakan melalui mekanisme pasar sehingga pemerintah harus menyediakannya untuk kepentingan publik. Jadi yang dimaksud barang publik adalah barang milik pemerintah yang dibiayai melalui anggaran belanja pemerintah tanpa melihat siapa yang melaksanakan pekerjaannya.
Bowen mendefinisikan barang publik sebagai barang dimana pengecualian tidak dapat diterapkan. Jadi sekali suatu barang sudah tersedia, maka tidak ada seorangpun yang dapat dikecualikan dari memanfaatkan barang tersebut.
Samuelson sendiri menyatakan bahwa adanya barang publik mempunyai dua karakteristik (non-rivalry dan non-exclitionary) tidak berarti bahwa perekonomian tidak dapat mencapai kondisi pareto optimum atau tingkat kesejahteraan masyarakat yang optimal. Barang publik mempunyai dua karakteristik dasar yaitu:
a.                  Non-rivalry (tidak ada ketersaingan), artinya konsumsi seseorang terhadap barang publik tidak akan mengurangi konsumsi orang lain terhadap barang yang sama. Fauzi (2004) mencotohkan bahwa udara yang kita hirup, dalam derajat tertentu tidak berkurang bagi orang lain untuk menghirupnya. Demikian juga dengan lampu penerangan jalan, sinar lampu tersebut dikonsumsi oleh orang yang mempunyai mata dan konsumsi kita terhadap sinar lampu tidak membuat sinar tersebut habis sehingga tidak tersedia untuk orang lain.
b.                  Non-excludable (tidak ada larangan), artinya tidak dapat melarang orang lain untuk mengkonsumsi barang yang sama. Misalnya pemandangan alam pegunungan. Saat kita menikmati pemandangan alam pegunungan yang indah. Kita tidak dapat melarang orang lain untuk menikmati alam pegunungan yang sama. Sebagaimana dimengerti bahwa pareto optimum adalah keadaan dimana perubahan yang terjadi akan mengakibatkan paling tidak ada satu pihak yang dirugikan.

 Selain bertindak untuk membuat kebijakan baru tersebut juga pemarintah perlu untuk membuat aturan khusus sebagai perlindungan dari eksplorasi terhadap sumber-sumber mata air yang telah ada oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena ekplorasi terhadap sumber-sumber mata air ini juga merupakan salah satu yang mengakibatkan adanya kelangkaan air bersih di musim kemarau.
Pemerintah sebagai regulator telah melakukan usaha pencegahan dan proteksi terhadap usaha eksplorasi air oleh air minum. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sayangnya dalam kondisi ini posisi pemerintah hanya sebagai regulator pemberi izin eksplorasi melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (Dinas LHPE). Sebelum penerbitan izin kepada perusahaan, Dinas LHPE sudah terlebih dahulu menyetujui uji kelayakan perusahaan tersebut (uji ESDAL). Namun, pada pelaksanaannya di lapangan pemerintah sangat lemah dalam pengawasan terhadap kegiatannya eksplorasinya.
Masyarakat sekitar sebagai subyek terdekat dan yang merasakan efek langsung dari proses eksplorasi air ini seharusnya diikutsertakan dalam usaha proteksi dan pencegahan eksplorasi berlebihan oleh perusahaan air minum. Karena masyarakat dapat berfungsi sebagai social control terhadap kegiatan eksplorasi perusahaan air minum yang bersangkutan. Umumnya, masyarakat hanya dilibatkan secara ekonomi sebagai pekerja perusahaan namun kurang dalam pengambilan keputusan maupun pengawasan. Hingga kini, antara pemerintah, swasta, dan masyarakat belum memiliki kesapahaman visi dan misi dalam hal pengelolaan dan eksplorasi air di mata air.  Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem baru yang mampu memberikan efek lebih baik dalam hal pengelolaan air.

Daftar Pustaka
Bishop, Owen. 2002. Dasar-dasar Elektronika. Erlangga : Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar